top of page

NEEDED SUPPORT SYSTEM

GENTA 1.png

Pemerintah
Pusat
Daerah
Dinas
Instansi

  • GENTA.ORG adalah Organisasi yang akan berperan aktif sebagai pendukung program-program pemerintah dalam bidang Lingkungan Hidup, Pelestarian Sumber Daya Alam, Pengembangan Potensi Sumber Daya Manusia, Penyelamatan Hewan dan Tumbuhan Langka, dan yang berkaitan di dalamnya.

  • GENTA.ORG siap bersinergi dengan Pemerintah Pusat dan Daerah dalam merealisasikan program-program pemberdayaan dan memberikan alternatif solusi dalam pemaparan ilmiah dan mengeksekusi program-program terkait dalam satu bentuk kerja nyata.

  • GENTA.ORG berperan nyata dan aktif dalam mensikapi permasalahan ditengah masyarakat secara langsung melalui gerakan sosial kemasyarakatan baik dalam bidang kesehatan, permasalahan lingkungan, dan kebutuhan masyarakat yang ada.

Dengan konsep yang terarah. Setiap sumber dana yang masuk akan disalurkan sebagai bentuk pembinaan, pelatihan, pelestarian dan bidang-bidang usaha dalam upaya pengembangan Sumber Daya Manusia dan Alam secara maksimal. Hal ini dimaksudkan untuk pembiasaan dan wadah pembelajaran kepada semua pihak agar tetap terus berusaha dan bukan hanya menerima bantuan saja dengan maksud mengembangkan pola pengajaran yang berdampak pada pengembangan pola fikir dan pola tindak. Hal ini diharapkan akan turut membangun sumber daya manusia pada khususnya.

Kolektif
Kelola
Kembangkan

Foun
dation

GENTA.ORG siap bekerjasama dengan semua pihak termasuk yayasan, komunitas dan kelompok masyarakat yang bergerak dalam Penyelamatan Lingkungan Hidup dan Peningkatan Mutu Sumber Daya Manusia dan kegiatan sosial lainnya baik dari dalam maupun dari luar negeri.

GENTA.ORG akan mengajak serta pengusaha - pengusaha dan perusahaan - perusahaan yang beraktifitas khususnya di bumi pertiwi yang memiliki nilai sosial dan kepedulian yang tinggi yang siap berperan aktif memberikan dukungannya baik moriil maupun materiil. 

Swasta

CSR
Sebagai 
Bentuk Tanggungjawab Moral
Perusahaan

CSR SEBAGAI BENTUK TANGGUNG JAWAB MORAL PERUSAHAAN 
Manusia sebagai leader, khalifah, atau pemimpin dimuka bumi ini, manusia dituntut untuk dapat memimpin dunia dengan didasari hati nurani dan ajaran-ajaran ilahiyah yang luhur. Ia tidak boleh memimpin hanya berdasarkan pertimbangan logika dan emosi semata, apalagi demi mengejar kepentingan. 

Tinjauan Religi Atas Manusia Dan Lingkungan ( Jurnal Sosioteknologi Edisi 12 Tahun 6, Desember 2007 296 ) pribadi dan kelompoknya tanpa memperhatikan kepentingan lingkungan dan masyarakat banyak. Dalam hal ini Corporate Social Responsibility (CSR) atau tanggung jawab sosial perusahaan merupakan salah satu wujud kepedulian dalam membangun lingkungan sekitar yang baik dan sejahtera. 

Indonesia merupakan bagian dari negara-negara di dunia yang peduli terhadap pembangunan lingkungan hidup. Dalam operasionalnya telah lahir beberapa peraturan yang mengatur tentang hal tersebut antara lain : Peraturan Menteri BUMN tahun 2003 yang menyatakan bahwa setiap BUMN wajib menyisihkan maksimal 3% dari laba bersih untuk UKM, pendidikan dan pelatihan, dan tempat ibadah. Peraturan tersebut merupakan operasionalisasi dari UU lingkungan hidup yaitu UU No 23 tahun 1997. Kemudian PP No 27 tahun 1999 tentang AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) yang isinya mengatakan bahwa ”Setiap usaha dan atau kegiatan yang kemungkinan dapat menimbulkan dampak besar dan penting wajib memiliki AMDAL”.

ESENSI PENGATURAN CSR SEBAGAI KEWAJIBAN HUKUM      
Sebelum membahas lebih jauh mengenai hubungan antara CSR dan implikasinya terhadap iklim penanaman modal perlu kiranya mengetahui apa yang dimaksud dengan CSR. Sampai saat ini belum ada kesamaan pandang mengenai konsep dan penerapan CSR, meskipun kalangan dunia usaha menyadari bahwa CSR ini amat penting bagi keberlanjutan usaha suatu perusahaan. Gurvy Kavei mengatakan, bahwa praktek CSR dipercaya menjadi landasan fundamental bagi pembangunan berkelanjutan (sustainability development), bukan hanya bagi perusahaan, tetapi juga bagi stakeholders dalam arti keseluruhan. Hal tersebut terlihat dari berbagai rumusan CSR yaitu sebagai berikut :
The World Business Council for Sustainable Development (WBCSD) menyebutkan CSR sebagai “continuing commitment by business to behave ethically and contribute to economic development while improving the quality of life of the workforce and their families as wol as of the local community and society at large”.

John Elkingston’s menegaskan “Corporate Social Responsibility is a concept that organisation especially (but not only) corporations, have an obligation to consider the interestts of costomers, employees, shareholders, communities, and ecological considerations in all aspectr of theiroperations. This obligation is been to extend beyond their statutory obligation to comply with legislation”.

Penjelasan pasal 15 huruf b UU Penanaman Modal menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan “tanggung jawab sosial perusahaan” adalah tanggung     jawab yang melekat pada setiap perusahaan penanaman modal untuk tetap menciptakan hubungan yang serasi, seimbang dan sesuai dengan lingkungan,nilai, norma, dan budaya masyarakat setempat “. 

Pasal 1 angka 3 UUPT, tangung jawab sosial dan lingkungan adalah komitmen perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perseroan sendiri, komunitas setempat maupun masyarakat pada umumnya.

Esensi
Pengaturan

CSR
Sebagai
Kewajiban
Hukum

Personal

GENTA.ORG juga akan mengajak seluruh lapisan masyarakat dan pribadi-pribadi yang tergerak untuk mendukung penyalamatan lingkungan hidup dan perbaikan sisi sosial ekonomi baik Sumber Daya Alam (SDA) maupun Sumber Daya Manusia (SDM) seutuhnya dalam bentuk DONASI.

SUPPORT US

bottom of page