top of page

FENOMENA TRAGIS UANG LOGAM ; TOLAK UANG KOIN LANGGAR UU NO.7 TAHUN 2011


Dewasa ini uang logam Rp.50,-, Rp.100,- dan Rp.200,- sudah jarang dipakai untuk melakukan transaksi. Hanya beberapa supermarket yang masih menggunakan uang – uang tersebut seperti, indomaret, alfamart dan sebagainya. Sedangkan pedagang – pedagang kecil sudah jarang menggunakannya. Padahal uang pecahan Rp.100,- dan Rp.200,- masih dinyatakan berlaku dan sah sebagai alat transaksi (pembayaran) di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

 

Walaupun pemerintah telah memiliki peraturan terkait penggunaan mata uang yang terkandung di dalam undang - undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, bahwa masyarakat yang menolak uang koin rupiah sebagai alat pembayaran dalam transaksi jual-beli bisa dikenakan sanksi, namun masih saja ada masyarakat yang melanggar peraturan tersebut.

 

Uang Rp.100,- dan Rp.200,- sering diremehkan dan keberadaannya seringkali tidak dipedulikan, seolah uang tersebut tidak berguna. Bahkan beberapa pedagang kecil enggan untuk menerima uang logam tersebut.

 

Bukan hanya pedagang, pembeli saja jika diberikan uang logam Rp.100,- dan Rp.200,- terkadang menolak dengan alasan sudah tidak berlaku di beberapa toko dan warung kecil. Beberapa masyarakat menganggap uang tersebut kurang fleksible untuk di bawa jika dibandingkan dengan uang kertas yang walaupun jumlah nominalnya kecil atau besar masih mudah untuk di bawa kemana - mana dibandingkan dengan uang logam Rp.100,- dan Rp.200,- yang semakin besar jumlah nominalnya semakin banyak dan berat uang logam tersebut.

 

Padahal uang logam Rp.100,- dan Rp.200,- sangatlah berguna jika dikumpulkan sedikit demi sedikit. Bayangkan saja, jika kita mengumpulkan uang - uang tersebut maka bisa digunakan untuk membeli makanan, minuman dan bersedekah setelah kita tukarkan atau belanjakan di supermarket atau toko yang menerima uang logam tersebut.

 

Ini bukan masalah mudah atau tidaknya membawa uang tersebut tapi masalah kepedulian kita terhadap uang logam tersebut. Karena uang pecahan kecil tersebut sangat berguna untuk mengukur stabilitas moneter nasional dari sisi inflasi.

 

Jika tidak ada uang pecahan kecil ini, maka dapat memicu terjadinya inflasi. Inflasi akan membuat harga- harga menjadi naik dan nilai mata uang melemah. Yang pada akhirnya akan membuat dunia usaha merosot. Itulah sebabnya mengapa Bank Indonesia masih menerbitkan dan mengedarkan uang pecahan kecil ini sampai sekarang.

 

Hal yang tidak kalah penting untuk diketahui jika uang pecahan tersebut tidak ada, maka pedagang akan bebas memainkan harga seenaknya, tidak ada lagi barang yang dijual dengan harga murah. Terlebih untuk pembelian dengan partai besar maka akan terasa sekali perbedaan harganya. Misalnya jika ada produk yang dipasarkan dengan harga Rp1.200,-, karena tidak ada uang pecahan kecil, maka produk itu akan dijual dengan harga Rp1.500,- dan seterusnya.

 

Masyarakat yang melakukan transaksi di wilayah NKRI wajib menggunakan rupiah baik itu uang kertas maupun logam. Jika ada masyarakat yang menolak uang rupiah, berarti mereka belum paham dengan aturan dan manfaat beredarnya uang logam di masyarakat.

 

Dan hendaknya pemerintah turut mengawasi hal tersebut sehingga masyarakat yang menolak untuk melakukan transaksi dengan menggunakan uang logam akan tegas diberi sanksi.


Atas dasar ini lah GENTA.ORG [gerakannyata_untukIndonesia] menyusun Program POIN KOIN sebagai upaya menyelamatkan keberadaan uang logam Rp.100,- dan Rp.200,- dengan memadukan konsep menggalang "DONASI TEKAN INFLASI" dimana hasil pengumpulan dana kami diimplementasikan dalam bentuk sosial dan pendidikan yang kami lakukan.



Ria Soeroso (Consultant Public)

Ketua GENTA.ORG - gerakannyata_untukIndonesia

 

bottom of page